Berita

Satreskrim Polres Situbondo dan Kejari Gelar Rekontruksi Dua Kasus Pembunuhan

×

Satreskrim Polres Situbondo dan Kejari Gelar Rekontruksi Dua Kasus Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Situbondo
Satreskrim Polres Situbondo dan Kejari Gelar Rekontruksi Dua Kasus Pembunuhan (doc. humas)

SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim bersama Kejaksaan Negeri Situbondo menggelar reka ulang atau rekontruksi dua kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Seroja dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Senin (30/10/2023).

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, rekonstruksi tersebut atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU), dengan tujuan JPU untuk melihat secara langsung perbuatan tiga tersangka, dua kasus pembunuhan pada dua TKP yang berbeda.

“Alhamdulillah, rekonstruksi berlangsung aman dan lancar. Sesuai pengakuan tiga tersangka kepada penyidik, baik kasus pembunuhan di jalan Seroja maupun pembunuhan di Desa Kayuputih. Jadi, kegiatan rekontruksi dua kasus pembunuhan tidak ada perubahan,” jelas AKP Momon Suwito Pratomo.

Menurut AKP Momon, untuk kasus pembunuhan di Jalan Seroja yang dilakukan tersangka Sufyan ada 33 adegan atau reka ulang. Sedangkan kasus pembunuhan kakek Madun di Desa Kayuputih, dua tersangka melakukan adegan reka ulang sebanyak 26 kali.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Ivan Praditya Putra, S.H., M.H menerangkan reka ulang atau rekontruksi kasus bertujuan Untuk memastikan peran masing-masing tersangka pada dua kasus pembunuhan yaitu kasus pembunuhan nenek Sumini di jalan Seroja dan kasus pembunuhan kakek Madun di Desa Kayuputih.

“Untuk memastikan peran masing-masing tersangka pada dua kasus pembunuhan tersebut, petugas Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Situbondo bersama petugas Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan reka ulang dua kasus pembunuhan tersebut,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Ivan Praditya Putra, S.H., M.H.

(*/Humas)