SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil menangkap seorang tersangka pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kecamatan Suboh. Tersangka bernama JB (28) ditangkap pada hari Minggu, 19 November 2023, sekitar pukul 20.00 Wib di sebuah Gardu masuk wilayah Kampung Pesisir Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo.
Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menyita sebanyak 1.250 butir Pil Trex atau Trihexyphenidyl dari tersangka JB. Penangkapan ini dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran Pil Trex di wilayah Suboh. Setelah dilakukan penyelidikan, JB berhasil ditangkap sedang membawa 100 butir Pil Trex yang diduga akan dijual.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti lainnya. Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan 21 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 50 butir Pil Trex, 4 plastik klip yang juga berisi 50 butir Pil Trex, uang tunai sejumlah Rp. 170.000, dan 1 buah Handphone.
Kasat Resnarkoba, AKP M. Luthfi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. “Dari informasi masyarakat tersebut, kita berhasil menangkap tersangka dan menyita 1.250 butir Pil Trex,” ungkapnya pada Senin, 20 November 2023.
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dan dibawa ke Mapolres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, tambah AKP M. Luthfi.
(*/Humas)