PENANUSANTARA.ID – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh Polri dan sering kali diperlukan dalam berbagai hal, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan administratif lainnya.
Melansir dari halaman tribratanews, Berikut adalah Prosedur dan Persyaratan Pengajuan SKCK di Polres Situbondo, yang perlu Anda perhatikan:
Prosedur dan Persyaratan Pengajuan SKCK di Polres Situbondo
Prosedur Pengajuan SKCK
1. Pendaftaran:
Kunjungi Polres Situbondo dan daftarkan diri Anda untuk pengajuan SKCK. Biasanya, Anda akan diarahkan ke bagian layanan administrasi atau loket penerimaan SKCK.
2. Mengisi Formulir:
Anda akan diminta mengisi formulir permohonan SKCK. Pastikan mengisi formulir dengan informasi yang akurat dan lengkap. Formulir ini biasanya mencakup data pribadi, alamat, pekerjaan, dan informasi lainnya.
3. Dokumen Pendukung:
Siapkan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, fotokopi KK (Kartu Keluarga), dan dokumen lainnya yang diminta. Kadang-kadang, lembaga atau tempat yang meminta SKCK juga bisa memberikan informasi lebih lanjut tentang dokumen yang perlu Anda sertakan.
4. Pemeriksaan Fisik dan Dokumen:
Setelah pengisian formulir dan penyediaan dokumen, Anda mungkin akan menjalani pemeriksaan fisik dan identifikasi. Petugas kepolisian akan membandingkan wajah Anda dengan foto di dokumen yang Anda berikan.
5. Pemeriksaan Catatan Kepolisian:
Polres Situbondo akan melakukan pemeriksaan catatan kepolisian Anda untuk memastikan tidak ada catatan kriminal yang relevan. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari, tergantung pada kebijakan dan beban kerja Polres.
6. Pengambilan SKCK:
Setelah proses pemeriksaan selesai dan tidak ada hambatan, Anda dapat mengambil SKCK Anda di lokasi yang telah ditentukan oleh Polres Situbondo. Biasanya, SKCK dapat diambil langsung oleh pemohon atau diwakilkan dengan surat kuasa jika diperlukan.
Persyaratan Pengajuan SKCK
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) atau surat keterangan domisili.
3. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah terbaru (sesuai format yang ditentukan).
4. Dokumen Sidik Jari/rumus sidik jari
5. Biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Tidak memiliki catatan kriminal atau catatan kriminal yang ada tidak relevan dengan kepentingan Anda mengajukan SKCK.
Catatan Tambahan:
– Pastikan Anda mengenakan pakaian yang rapi dan sopan saat mengajukan permohonan SKCK serta saat pemeriksaan fisik.
– Jika Anda memiliki catatan kriminal yang relevan, hal ini mungkin tidak selalu berarti permohonan SKCK Anda akan ditolak. Beberapa kasus akan dinilai secara individual.
Ketentuan dan prosedur di atas dapat berubah sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku di Polres Situbondo. Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi Polres Situbondo secara langsung atau mengunjungi website resmi SKCK Polri, untuk mendapatkan informasi terkini sebelum mengajukan permohonan SKCK.
Demikian ulasan tentang Prosedur dan Persyaratan Pengajuan SKCK di Polres Situbondo, semoga bermanfaat dan terimakasih. (*/)